11. Hakikat Partisipasi Masyarakat dalam
Otonomi Daerah
Wujud partisipasi dalam
pelaksanaan otonomi daerah :
a. Partisipasi tenaga : Partisipasi tenaga dapat dilakukan dengan cara menyumbang tenaganya
misalnya aktif dalam kegiatan gotong-royong untuk mempelancar pembangunan di
daerah-daerah.
b. Partisipasi buah pikiran : Partisipasi buah pikiran dapat dilakukan dengan cara memberikan
saran, gagasan, pendapat baik secara lisan ataupun tertulis kepada pihak-pihak
yang berwenang agar otonomi daerah berjalan dengan lancer, sesuai dengan
harapan.
c. Partisipasi harga benda dan uang/modal : Partisipasi harta benda dan uang/modal dapat dilakukan dengan cara
memberikan sumbangan harta benda/uang kepada pemerintah atau badan/lembaga
tertentu, atau menabung uang di bank-bank pemerintah, untuk menunjang dan
mendorong agar otonomi daerah berjalan lancar dan pembangunan berjalan sesuai
progam pemerintah.
d. Partisipasi keterampilan : Partisipasi keterampilan dapat dilakukan dengan menyumbang
keterampilan/keahliannya kepada pemerintah demi kelancaran otonomi
daerah/pembangunan nasional.
Sebagai
warga negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu daerah,
tentu kita mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya mendukung suksesnya
pembanguna di daerah. Disamping itu warga negara harus tanggap terhadap ssegala
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah. Hal itu dimaksudkan :
a. Agar kebijakan pemerintahan didaerah
tidak menyompang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Agar pemerintahan di daerah sesuai dengan
dasar negara pancasila dan UUD 1945
a. Mematuhi dan melaksanakan peraturan
daerah
b. Melaksanakan kegiatan keamanan dan
ketertiban masyarakat
c. Merawat keindahan lingkungan
d. Membayar pajak bumi dan bangunan
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
2.
Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan
publik adalah kebijakan pembangunan dalam bentuk peraturan perundangan sebagai
dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani berbagai kepentingan
masyarakat umum (publik)
Menurut
para ahli :
o
Thomas R. Dye
(1981)
Kebijakan publik adalah apa yang tidak dilakukan
maupun yang dilakukan oleh pemerintah. Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye
ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Selain itu, kajiannya yang hanya
terfokus pada negara sebagai pokok kajian.
o
Easton (1969)
Mendefinisikan kebijakan publik sebagai
pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya
mengikat.
o
Anderson (1975)
Kebijakan publik adalah kebijakan kebijakan yang
dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, di mana implikasi
dari kebijakan tersebut adalah: 1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan
tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2)
kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3) kebijakan publik
merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan
apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4) kebijakan publik yang diambil
bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala
sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan
pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) kebijakan pemerintah
setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan
yang bersifat mengikat dan memaksa.
o
Dye (1978)
Mendefinisikan kebijakan publik sebagai “Whatever
governments choose to do or not to do.”, yaitu segala sesuatu atau apapun yang
dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.
o
Jonnes (1977)
Memandang kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan
kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit.
o
Edward
Kebijakan publik didefinisikan sebagai “What
governments say and do, or do not do. It is the goals or purposes of
governments programs.” Maksudnya, apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak
dilakukan oleh pemerintah termasuk kebijakan publik
o
Chandler dan
Plano (1988)
Kebijakan publik ialah pemanfaatan yang strategis
terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik
atau pemerintah.
o
Woll (1966)
kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas
pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun
melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
23. Tahap – Tahap Kebijakan Publik
1. Penyusunan Agenda
Agenda
setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut
sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika
sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan
prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi
sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam agenda setting juga
sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu
agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai
masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah
terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah
atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan
tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau
fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun
penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi
suatu agenda kebijakan.
Ada
beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber,
1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1)
telah mencapai titik kritis tertentu à
jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
2)
telah mencapai tingkat partikularitas
tertentu à berdampak dramatis;
3)
menyangkut emosi tertentu dari sudut
kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
4)
menjangkau dampak yang amat luas ;
5)
mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan
dalam masyarakat ;
6)
menyangkut suatu persoalan yang
fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik
: Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda
publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda
untuk waktu lama. Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan
rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk
dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan
agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi
kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh
mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi kebijakan
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat
kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan
masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai
alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu
masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan
masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang
diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat,
warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya
bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung
berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah
yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat
dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini
orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara
umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan
dampak.Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional.
Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja,
melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi
kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program
yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun
tahap dampak kebijakan
14. Perumusan Kebijakan Publik pada Tahap
Perencanaan
Penginformasian Rencana Kebijakan : Berdasarkan laporan
hasil analisis disusunlah rencana kebijakan. Rencana ini kemudian disampaikan
kepada berbagai sub-sistem masyarakat yang terkait dengan isu-isu kebijakan
publik untuk memperoleh masukan dan tanggapan. Rencana ini dapat pula diajukan
kepada lembaga-lembaga perwakilan rakyat untuk dibahas dan disetujui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar